JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di wilayah Bintaro, Minggu (11/4/2021) siang, membuat pohon tumbang hingga menimpa mobil seniman Eros Djarot.
Saat itu dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari ziarah di pemakaman Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Tiba-tiba sebuah pohon yang berada di pinggir jalan tumbang bertepatan dengan mobil yang ditumpangi bersama keluarganya lewat.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya saja, mobil MPV milik Eros Djarot mengalami kerusakan berat pada bagian depan. Lantas, jika seperti itu apakah ditanggung oleh pihak asuransi?
Baca juga: Tips Aman Mengemudi di Tol Saat Hujan Deras
Jika sesuai regulasi yang berlaku, maka standar asuransi kendaraan baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi.
Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. Isinya:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”
Baca juga: Lakukan Ini Saat Gempa Ketika Sedang Berkendara Sepeda Motor
Laurentinus Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, hal itu tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung.
Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” ujar Iwan belum lama ini kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.