Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mudik, Ini Titik Penyekatan di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Kompas.com - 11/04/2021, 08:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Tips Deteksi Masalah Sepeda Motor Melalui MIL

Sejumlah kendaraan melintasi tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Pada libur Paskah PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 185.916 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek, meningkat 41,60 ?ri lalu lintas normal. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Sejumlah kendaraan melintasi tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Pada libur Paskah PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 185.916 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek, meningkat 41,60 ?ri lalu lintas normal. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Sambodo menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan dan bisa bertambah seiring survei lokasi yang masih terus dilakukan.

“Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah,” ujarnya.

Adapun proses pelaksaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya.

Pengendara yang akan melintas akan dihentikan petugas, dan bisa memberikan keterangan perjalanan.

Jika tidak ada keperluan mendesak dan dinas luar kota yang dibuktikan dengan surat tugas, maka kendaraan terkait akan diputarbalikkan ke titik semula atau rumahnya masing-masing.

Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:

perjalanan dinas

kunjungan keluarga saki

kunjungan duka anggota keluarga meninggal

ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga

kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Terminal Bus AKAP Akan Ditutup, Pengusaha Bus Harap Ada Solusi dari Pemerintah

Kondisi lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada hari ini, Sabtu (15/8/2020) pukul 11:42 WIB.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kondisi lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada hari ini, Sabtu (15/8/2020) pukul 11:42 WIB.

Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

A. Jalan Tol

1. Tol Arah Cikampek

2. Tol Arah Merak

B. Jalan Arteri atau Non Tol

1. Harapan Indah Bekasi Kota

2. Jati Uwung Tangerang Kota

3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

C. Terminal Bus

1. Pulogebang

2. Kampung Rambutan

3. Kalideres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau