Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Sopir Angkot Gaya-gayaan di Jalan, Berujung Tabrakan Fatal

Kompas.com - 07/04/2021, 10:05 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial menggambarkan mobil angkot yang mengalami tabrakan terjadi di Cianjur, Selasa (6/4/2021).

Kejadian itu bermula saat sopir angkot tersebut berusaha untuk melakukan aksi membahayakan dengan cara keluar dari jendela mobil saat kendaraannya melaju dalam kecepatan yang cukup kencang.

Berselang beberapa detik, sopir tersebut kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak minibus putih yang melaju dari arah berlawanan. Alhasil, bagian depan mobil angkot itu pun rusak parah.

Sampai saat ini belum diketahui bagaimana kondisi sopir angkot itu dan mobil yang ditabrak.

Baca juga: Kabar Baru Produksi Mitsubishi Xpander Hybrid di Indonesia

Terkait kejadian tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, prinsip utama pengemudi adalah mampu menguasai kendaraan dan menjaga keamanan terhadap segala hal.

"Harus dipahami bahwa jalan umum semuanya itu mobile, termasuk kendaraan yang dikemudikan. Bisa berkendara tidak berarti jago dan belum tentu aman," ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2021).

Sony menegaskan, saat berkendara di jalan raya, yang dibutuhkan adalah keamanan, bukan kehebatan. 

"Jadi aksi-aksi yang ada di video tersebut, serta perilaku mengemudi yang menjurus ke bahaya sebaiknya tidak dilakukan di tempat umum. Pikirkan tugas mendasar dari seorang pengemudi, yaitu menjaga keamanan dan keselamatan," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MARi parKIR TERtib Untuk Semua (@markirterus)

Aturan dan sanksi

Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.

Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu lintas.

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

Baca juga: Polda Banten Dirikan Pos Check Point, Catat Lokasinya

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau