2. Tingkat kebisingan
3. Kemampuan rem utama
4. Kampuan rem parkir
5. Kincup roda depan
6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
7. Akurasi alat penunjuk kecepatan
8. Kedalaman alur ban
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bemotor (Permenhub PBKP).
Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkali, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.
Baca juga: Risiko Bonceng Penumpang Lebih dari Satu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.