7. Akurasi alat penunjuk kecepatan
8. Kedalaman alur ban
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bemotor (Permenhub PBKP).
Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkali, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.
Baca juga: Risiko Bonceng Penumpang Lebih dari Satu
Sanksi
Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Pembayaran denda
3. Pembekuan izin
4. Pencabutan izin
Tak terkucali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.