Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal KIR Diambil Dishub, Sopir Truk Blokade Jalan

Kompas.com - 04/04/2021, 19:20 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

7. Akurasi alat penunjuk kecepatan

8. Kedalaman alur ban

Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bemotor (Permenhub PBKP).

Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkali, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.

Baca juga: Risiko Bonceng Penumpang Lebih dari Satu

Sanksi

Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis

2. Pembayaran denda

3. Pembekuan izin

4. Pencabutan izin

Tak terkucali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau