Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal KIR Diambil Dishub, Sopir Truk Blokade Jalan

Kompas.com - 04/04/2021, 19:20 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang sopir truk yang meluapkan kekesalannya saat dicegat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial.

Sopir truk tersebut diminta berhenti dengan alasan perintah atasan petugas Dishub. Tidak hanya itu, petugas Dishub juga menyita KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) truk tersebut.

Merasa alasan tidak jelas, sopir truk pun memalangkan kendaraannya hingga menutup sebagian akses jalan.

Tim redaksi Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mendapat keterangan atas video viral ini, namun belum mendapat jawaban.

Baca juga: Ini Bahayanya Bonceng Motor Hadap Samping

Sebagai informasi, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiataan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Ilustrasi: Bus Transjakarta koridor IV rute Pulogadung - Dukuh Atas yang terbakar hari Rabu (9/10/2013) sore telah habis masa uji KIR. Masa uji KIR hanya berlaku hingga 23 April 2013.KOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU Ilustrasi: Bus Transjakarta koridor IV rute Pulogadung - Dukuh Atas yang terbakar hari Rabu (9/10/2013) sore telah habis masa uji KIR. Masa uji KIR hanya berlaku hingga 23 April 2013.

Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:

1. Emisi gas buang kendaraan bermotor

2. Tingkat kebisingan

3. Kemampuan rem utama

4. Kampuan rem parkir

5. Kincup roda depan

6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com