JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang sopir truk yang meluapkan kekesalannya saat dicegat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial.
Sopir truk tersebut diminta berhenti dengan alasan perintah atasan petugas Dishub. Tidak hanya itu, petugas Dishub juga menyita KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) truk tersebut.
Merasa alasan tidak jelas, sopir truk pun memalangkan kendaraannya hingga menutup sebagian akses jalan.
Tim redaksi Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mendapat keterangan atas video viral ini, namun belum mendapat jawaban.
Baca juga: Ini Bahayanya Bonceng Motor Hadap Samping
Sebagai informasi, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiataan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor
2. Tingkat kebisingan
3. Kemampuan rem utama
4. Kampuan rem parkir
5. Kincup roda depan
6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
7. Akurasi alat penunjuk kecepatan
8. Kedalaman alur ban
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bemotor (Permenhub PBKP).
Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkali, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.
Baca juga: Risiko Bonceng Penumpang Lebih dari Satu
Sanksi
Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji kir dapat dikenakan sanksi. Hal ini sudah tertulis di dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Pembayaran denda
3. Pembekuan izin
4. Pencabutan izin
Tak terkucali petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sebagai mana yang tertulis dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.