Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama Korlantas, Kemenhub Koordinasi Penyekatan Larangan Mudik

Kompas.com - 03/04/2021, 14:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang penerapan larangan mudik Lebaran tahun ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mulai melakukan beberapa pembahasan strategis mengenai proses pengendalian transportasi.

Salah satunya dilakukan bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono, dengan menggelar rapat koordinasi mengenai penanganan larangan mudik di sektor perhubungan.

"Apa yang kami bicarakan adalah tindak lanjut dari surat keputusan Kementerian Menko PMK tentang larangan mudik. Kami bersama melakukan koordinasi bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan agar di satu sisi kita melakukan law enforcement secara tegas tapi ada unsur humanis yang dipikirkan," ucap Budi dalam keteranga NTMC, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Nekat Mudik ke Solo, Siap-siap Kendaraan Diputar Balik

Menurut Budi, Istiono sudah menyampaikan penerapan konsep yang dibuat untuk larangan mudik nanti diantaranya adalah dengan sistem penyekatan. Hal ini pun sudah dikoordinasikan mulai dari tingkat provinsi atau Kapolda.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Budi juga telah meminta Diren Perhubungan Darat dan lainnya, untuk melakukan koordinasi serupa dan gugus tugas penanganan Covid-19, baik dari tingkat pemerintah pusat sampai ke daerah.

"Jadi concern kita sekarang ini meminjam kata-kata pak Kakorlantas yakni 'Salus Populi Suprema Lex Esto' artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karenanya kita menjunjung tinggi itu, dan insyaallah kita bisa laksanakan dengan baik," ucap Budi.

Sementara itu, Istiono menjelasakan berdasarakan data tiap libur panjang kerap terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang signifikan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang

 

Lantaran itu, tidak ada kata lain untuk harus mengantisipasi semuanya serta penerapan larangan mudik juga harus dipersiapkan secara maksimal.

Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

"Menteri Perhubungan memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk tahun 2021. Koordinasi intens ini kita bangun, bagaimana untuk menyamakan persepsi di lapangan. Tentunya kita berangkat dari keamanan, kesehatan, dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau