Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek STNK, Apa Itu SWDKLLJ dan Apa Fungsinya?

Kompas.com - 30/03/2021, 12:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat kita membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, ada tambahan biaya SWDKLLJ yang tertera pada struk pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas, apa itu SWDKLLJ, dan apa manfaatnya kita membayar biaya tersebut?

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tentunya ini berarti saat kita membayar pajak kendaraan bermotor, nama yang tertulis dalam STNK secara otomatis terdaftar dalam asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja sendiri adalah perusahaan asuransi yang dikelola oleh negara alias BUMN.

Baca juga: Warna Mobil yang Kerap Terlihat Belang Antara Bumper dan Bodi

"SWDKLLJ itu kan asuransi dari Jasa Raharja. Itu wajib dibayarkan. Manfaatnya adalah kita bisa mendapatkan asuransi jika semisal kita mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Daftar pajak Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Daftar pajak Hyundai Ioniq

Untuk besaran biaya SWDKLLJ sendiri berbeda-beda disesuaikan dengan golongan kendaraan yang telah diatur lebih lanjut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dilansir dari situs resmi Jasa Raharja, besaran biaya SWDKLLJ ditetapkan sebagai berikut:

Baca juga: Subaru Akan Hadir Lagi di Indonesia, Intip Harganya di Pasar Mobil Bekas

GOL Jenis Kendaraan Tarif SWDKLLJ KD/SERT Jumlah
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya 160000 3000 163000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau