Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Knalpot Bising di Lembang, Puluhan Motor Disita dan Diangkut Pakai Truk

Kompas.com - 30/03/2021, 12:37 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising terus digelar oleh pihak kepolisian di berbagai daerah. Belum lama ini, yang menarik perhatian adalah razia yang dilakukan di Lembang, Jawa Barat.

Razia yang digelar Minggu (28/3/2021), ini berhasil menjaring 60 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Motor yang terjaring razia ini disita oleh polisi.

Baca juga: Akui Kesalahan dalam Razia Knalpot Bising, Polisi akan Gandeng KLHK

Pengendaranya juga dikenakan tilang terlebih dahulu. Motor baru bisa diambi setelah pelanggar menyelesaikan administrasi dan membawa knalpot standar.

Motor yang disita harus diganti dengan knalpot standar sebelum dibawa pulang oleh pemiliknya.

Razia knalpot bising di LembangDok. Kompas.tv Razia knalpot bising di Lembang
Disebutkan ada 60 unit motor yang diangkut menggunakan truk khusus. Truk tersebut yang biasa digunakan pihak pabrikan untuk mendistribusikan motor dari pabrik ke diler-diler.

"Kegiatan ini dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat ke Polres Cimahi dengan knalpot bising. Razia ini terus kami lakukan secara kontinu sampai masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan knalpot bising tidak ada," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, dalam video yang diunggah oleh Kompas.tv, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Metode Razia Knalpot Bising Salah

Hal ini mengundang banyak pro dan kontra dari para netizen. Sebab, tidak tepat jika dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Namun, menurut Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baku mutu tersebut berlaku untuk pengukuran secara dinamis. Sementara saat razia, berarti pengukuran dilakukan secara statis.

"Jadi, yang banyak dipakai itu yang dinamis, itu salah kaprah. Kalau yang dinamis yang dipakai, itu metode ujinya lain, untuk yang uji tipe tipe approval," ujar Wisnu, praktisi di bidang kebisingan dan getaran, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Wisnu menambahkan, pihak kepolisian dan KLHK akan melakukan langkah koordinasi dan sosialisasi terhadap standar yang digunakan untuk ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com