JAKARTA, KOMPAS.com - Melanjutkan giat memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kembali melakukan normalisasi atau pemotongan.
Bedanya, proses pemotongan truk di Provinsi Aceh kali ini dilakukan secara sukarela. Artinya, banyak pengelola truk yang memiliki unit ODOL sudah dengan sendirinya mengajukan proses normalisasi.
"Untuk normalisasi truk menuju Bebas ODOL 2023 kami sudah memotong sukarela dari pengelola truk yang mengajukan ke karoseri binaan kami. Kurang lebih ada 15 truk dan ada 2 truk hari ini, kami hadirkan untuk dinormalisasi," ucap Mulyahadi, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh, dalam keterangan resminya, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Waspada Akal-akalan Lewat Jalan Tikus atau Naik Truk
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, memint para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Aceh, yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), agar lebih memperketat pemeriksaan terhadap truk yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Budi, saat ini kendaraan truk yang tak sesuai dengan dimensi, baik melalui biro jasa atau lainnya, agar tidak dilakukan pengujian. Kemenhub juga sudah tak lagi menggunakan buku KIR lantaran banyak dipalsukan.
Terkait kegiatan normalisasi truk ODOL di Aceh, Budi menilai di kota yang memiliki julukan Serambi Makkah tersebut, tidak terlalu terlihat pelanggaran dimensinnya.
"Karena itu saya menitipkan kepada para Kadishub dan Dirlantas Polda walaupun di sini tidak terlalu besar pelanggarannya tapi kami berterima kasih sudah ada kesadaran dari para operator di Aceh ini untuk menormalisasi," ujar Budi.
Baca juga: Makin Galak, Kemenhub Potong 10 Truk ODOL di Bogor
Budi juga menekankan aspek law enforcement berupa tilang tidak terlalu menimbulkan efek jera, karenanya Ditjen Hubdat mulai menggalakkan sistem transfer muatan jika truk terbukti melebihi muatan.
Dengan metode transfer muatan, mobil atau truk tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum rampung melakukan transfer muatan tersebut. Semenata biaya transfer yang dilakukan akan ditanggung sendiri oleh pengusaha.
Aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat, yakni mulai menerapkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Untuk ini saya mohon kerja sama juga dari Aptrindo dan Organda untuk ada kesadaran dari para pengusahan melakukan normalisasi kendaraan," ucap Budi.
Baca juga: Jangan Main-main, Pengusaha yang Punya Truk ODOL Bisa Divonis Penjara
Berdasarkan data dari Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Wilayah Aceh, tingkat pelanggaran ODOL di Wilayah Aceh periode Januari sampai dengan Maret 2021 mencapai 20.000 unit kendaraan dengan jumlah kendaraan over loading mencapai 12.000 unit atau sebanyak 63 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.