JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirine dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.
Seperti video yang baru-baru ini diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indoensia.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil SUV menggunakan strobo berkendara melewati garis batas kuning hingga mobil dari lawan arah terpaksa mengalah dan melipir hingga pingir jalan.
Baca juga: Begini Jadinya Kalau Honda CRF 150L Jadi Motor Bebek
Aksi tersebut tentu membuat warganet geram, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.
View this post on Instagram
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, mobil dengan nomor pelat berawalan RF dan menggunakan sirene maupun rotator bukan berarti bebas melanggar aturan lalu lintas.
“Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator,” ucap Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Sabtu (26/3/2021).
Aturan
Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.