JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirine dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.
Seperti video yang baru-baru ini diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indoensia.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil SUV menggunakan strobo berkendara melewati garis batas kuning hingga mobil dari lawan arah terpaksa mengalah dan melipir hingga pingir jalan.
Aksi tersebut tentu membuat warganet geram, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.
“Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator,” ucap Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Sabtu (26/3/2021).
Aturan
Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendati demikian, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, sanki untuk pelanggaran penggunaan strobo atau sirene di jalan ini masih terlalu lemah.
Itulah sebabnya pelanggaran seperti ini selalu terjadi berulang-ulang.
“Bagi mereka yang menggunakan, sanksinya hanya Rp 250.000, siapa pun juga bisa bayar. Jika ingin menertibkan pelanggar seperti itu, sanksi yang diberikan harus lebih berat.
Sayangnya, untuk merubah hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang besar,” kata Jusri kepada Kompas.com (26/3/2021)
Menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran bagi kendaraan yang menggunakan strobo, sirene atau rotator dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/28/091100615/sanksi-lemah-masih-banyak-mobil-sipil-yang-berani-pakai-rotator