JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti lelang mobil jadi salah satu cara untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga murah.
Namun harap jadi catatan, limit atau bukaan harga lelang yang rendah jadi pertanda bahwa ada beberapa minus pada mobil yang dilelang.
Selain kerusakan pada unit, bisa juga karena surat-surat seperti BPKB, STNK yang tidak lengkap.
Dalam waktu dekat ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan Jakarta V akan menyelenggarakan lelang beberapa mobil dinas secara daring.
Dari pantauan redaksi pada laman lelang milik pemerintah lelang.go.id pada Sabtu (27/3/2021), beberapa mobil dinas yang akan dilelang dalam waktu dekat ini adalah Toyota Avanza, Toyota Innova, Toyota Kijang, Daihatsu Ayla, Mazda Familia, dan Sedan Timor alias Kia Sephia.
Baca juga: Pemesanan Mobil Baru Melesat 160 Persen Berkat Insentif PPnBM
Menariknya, mobil-mobil dinas yang akan dilelang ini memiliki limit atau bukaan harga kurang dari Rp 50 Juta.
Bagi yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran dan wajib menyetor uang jaminan ke nomor virtual yang didapatkan usai mendaftar.
Perlu diingat bahwa batas penyetoran uang jaminan untuk mengikuti lelang paling lambat satu hari sebelumnya.
Uang tersebut nantinya dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang. Lalu untuk pemenangnya bisa melanjutkan proses sampai turun surat keterangan untuk mengurus dokumen balik nama mobil.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta lelang bisa melihat kondisi mobil di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini Tips Mengemudi Dekat Angkot, Jangan Terlalu Nempel
Berikut daftar mobil dinas yang akan dilelang:
1. Toyota Avanza 1.3 G Tahun 2010
Limit lelang: Rp 47,557 juta
Uang jaminan: Rp 10,5 juta
Waktu lelang: 5 April 2021