Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pemotor Harus Turun Saat Mengisi BBM

Kompas.com - 19/03/2021, 18:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi yang tidak diinginkan saat melakukan pengisian bahan bakar kendaraan, terdapat beberapa prosedur yang harus dipatuhi.

Satu di antaranya, ialah pengemudi sepeda motor harus turun dari kendaraannya dan menurunkan standar tengah atau dua.

Supervisor SPBU COCO Pertamina MT Haryono, Hendro Sihombing menjelaskan, hal ini dilakukan agar ketika timbul api saat motor diisi bensin, penanganan pertama bisa segera dilakukan.

Baca juga: Dasar Hukum Polisi Tahan Motor yang Pakai Knalpot Berisik

Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

"Selain itu, kewajiban sepeda motor harus distandar dan pengumudinya turun saat isi bahan bakar untuk menghindari penyebaran api akibat bensin tumpah dan lain sebagainya," kata dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Sebab, ketika ada percikan api umumnya pemilik akan panik dan meninggalkan atau menjatuhkan motor segera. Perilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar," lanjutnya.

Berbeda jika motor berdiri pakai standar dan pemiliknya turun dari motor. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi api tidak menyebar.

Baca juga: Ramai Razia Knalpot Bising, Tidak Boleh Pakai Knalpot Aftermarket?

Jalan Raya DI Panjaitan Jakarta Timur mengalami kemacetan akibat sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan sepeda motor yang terbakar akibat korsleting listrik, Jumat (28/8/2020). ANTARA/HO-Damkar Jaktim Jalan Raya DI Panjaitan Jakarta Timur mengalami kemacetan akibat sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan sepeda motor yang terbakar akibat korsleting listrik, Jumat (28/8/2020).

Sehingga, penangannya bisa lebih lama dan potensi penyebaran api menjadi tinggi.

Adapun prosedur turun dari motor ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan roda dua meskipun kini sudah ada beberapa skutik yang lubang tangki bensinnya tidak berada di bawah jok.

"Jangan menyepelekan sesuatu yang sudah menjadi prosedur keamanan walau kini sudah ada beberapa motor yang tangkinya di bagian depan yang memungkinkan pengemudi tak perlu turun ketika mengisi bensin," ucap Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com