JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas di berbagai ruas Ibu Kota.
Rencananya, teknologi tilang elektronik baru tersebut diluncurkan pada akhir pekan ini, Sabtu (20/3/2021). Hanya saja, belum dipastikan waktu operasional resminya.
Lantas, bagaimana cara kerja ETLE mobile?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, fungsi dari kamera ini tidak jauh berbeda dengan kamera tilang elektronik yang telah terpasang di jalan.
Bedanya, kamera tersebut akan terpasang di kendaraan motor maupun mobil milik polisi yang patroli. Sehingga, lebih fleksibel dan mengurangi tindakan langsung petugas di lapangan.
"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helm, dash cam, maupun body cam mobil patroli," kata Sambodo di keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Jadi, kamera ETLE akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.
Adapun salah satu wilayah yang disasar oleh kendaraan patroli terkait ialah ruas yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT).
"Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam, Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut," ujar dia.
"Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sapa seperti ETLE. Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," lanjut Sambodo.
Tentu, petugas juga akan melakukan konfirmasi kepada pelanggar tadi. Bila tak ada penolakan atau terbukti, mekanisme pengurusan sanksi dan bayar tilang dilakukan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/084200215/polda-metro-siap-luncurkan-kamera-etle-mobile-begini-cara-kerjanya