JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang harus diurus saat membeli mobil bekas dari luar daerah adalan mutasi atau balik nama kendaraan.
Mutasi surat-surat kendaraan diperlukan agar BPKB dan STNK kendaraan diperbarui dengan data kepemilikan yang baru.
Namun mutasi surat kendaraan indetik dengan pengurusan yang rumit dan berbelit. Padahal jika mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa juga mengurus semuanya sendiri.
Baca juga: Diler Suzuki Tawarkan Jimny Tanpa Inden, Harga Tembus Rp 500 Jutaan
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.
“Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000,” ujar Herlina kepada Kompas.com (18/3/2021).
“Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan,” katanya.
Baca juga: Rossi Puas dengan Sepatbor Baru Yamaha M1
Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi.
Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut ini alur yang bisa diikuti saat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan:
1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
14. Mengambil BPKB yang telah di-update