Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kecelakaan Bus, Pengamat Minta Kapolri Ketatkan Penerbitan SIM

Kompas.com - 17/03/2021, 11:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkaca dari kecelakaan yang menimpa bus pariwisata Sri Padma Kencana di Sumedang, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pentingnya untuk membenahi sumber daya manusia (SDM) dan manajemen perusahaan bus pariwisata.

Namun selain itu, perlu juga peran aktif dari pemangku kepentingan selaku regulator, baik kementerian sampai kepolisian.

Djoko berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bisa memberikan perbaikan sistem pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama bagi angkutan umum, orang dan barang.

Baca juga: Temuan Baru KNKT Soal Kecelakaan Bus di Sumedang, Rem Overheat

"Sistem yang diselenggarakan sekarang ini tidak menjamin pengemudi angkutan benar-benar memiliki kompetensi sebagai pengemudi yang memahami tertib berlalu lintas di jalan raya. Sudah saatnya ada pembaruan sistem pengujian dan penertiban SIM tersebut," ucap Djoko dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).

Bangkai Bus Tri Padma Kencana berhasil dievakuasi dari jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang. Bus disimpan di kantor Satlantas Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut, Jumat (12/3/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Bangkai Bus Tri Padma Kencana berhasil dievakuasi dari jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang. Bus disimpan di kantor Satlantas Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut, Jumat (12/3/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

Djoko menjelaskan pengemudi angkutan umum harus memiliki kecakapan dalam berkendara atau kompetensi yang memadai. Bila tidak, maka akan cenderung mengabaikan keselamatan.

Semua Pihak

Pelatihan bagi pengemudi bus pariwisata sangat penting dilakukan sacara rutin. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) minimal melakukan satu tahun sekali dari sisi pelatihan, penyegaran, dan peningkatan kompetensi bagi pengemudi yang bisa diadakan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan.

Sementara untuk Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan ada peraturan yang bisa mengatur waktu kerja, istirahat, dan libur bagi pengemudi, termasuk standar gaji atau honor bagi pengemudi bus pariwisata.

Baca juga: Kata Pengamat soal Masalah Bus Pariwisata yang Rawan Celaka

Bus double decker Scania K410IB yang dijadikan bus trans Jawa pertama oleh PO Putera Mulya Sejahtera dilengkapi dengan berbagai fasilitas premium.Dok. PO Putera Mulya Sejahtera Bus double decker Scania K410IB yang dijadikan bus trans Jawa pertama oleh PO Putera Mulya Sejahtera dilengkapi dengan berbagai fasilitas premium.

Hal ini lantaran masih ditemukannya sejumlah kasus pengusaha bus pariwisata yang tidak memperhatikan jam kerja pengemudi dan membuat sisi keselamatan diabaikan.

"Jika pengemudi kurang istirahat yang cukup, bisa jadi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal ini akan membahayakan pengguna jalan dan penumpang di dalam bus pariwisata itu sendiri," kata Djoko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com