Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Estimasi Harga Fortuner jika Dapat PPnBM 0 Persen, Diskon hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 17/03/2021, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah mendongkrak penjualan mobil yang terdampak pandemi dengan memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.

Aturan ini sudah berlaku buat mobil dengan kapasitas maksimal 1.500 cc. Ke depannya, pemerintah juga tengah berencana untuk menerapkan insentif yang sama bagi model-model dengan kubikasi 2.500 cc ke bawah.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto, mengatakan, para pelaku industri menjadi lebih percaya diri untuk meningkatkan penjualannya lewat insentif PPnBM.

Baca juga: Rocky Jadi Mobil CVT Pertama Daihatsu di Indonesia

Suasana booth Toyota di IIMS 2017.TAM Suasana booth Toyota di IIMS 2017.

Henry juga mengatakan, pihaknya mulai melihat adanya respons positif dari masyarakat usai kebijakan relaksasi pajak diumumkan pemerintah.

“Tentunya kami akan mendukung dan berupaya berkontribusi pada target pemerintah untuk peningkatan penjualan hingga 82.000 unit,” ujar Henry, belum lama ini.

Jika nantinya relaksasi insentf 0 persen benar-benar menyasar mobil berkapasitas maksimal 2.500 cc, artinya Toyota Fortuner bisa masuk dalam skema ini.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Peluang Insentif Pajak bagi Innova dan Fortuner

Test Drive Toyota FortunerKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Test Drive Toyota Fortuner

Untuk diketahui, saat ini Fortuner dibanderol mulai Rp 512 juta (tipe 2.4 G M/T) sampai Rp 711,6 juta (tipe 2.4 VRZ A/T 4x4).

Dengan PPnBM Fortuner sebesar 20 persen, maka Fortuner tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 102,4 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 512 juta) dengan PPnBM (Rp 102,4 juta).

Maka, hasilnya didapat Rp 409,6 juta untuk Fortuner tipe terendah. Tapi sebetulnya dengan relaksasi PPnBM, varian tersebut bisa kalah murah dari tipe 2.4 G A/T 4x4 yang harga awalnya Rp 637,7 juta.

Baca juga: Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub

Test Drive Toyota FortunerKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Test Drive Toyota Fortuner

Dengan PPnBM mobil 4x4 sebesar 40 persen, jika dinolkan artinya varian tersebut mendapat diskon Rp 255,080 juta, dan harganya menjadi Rp 382,620 juta.

Namun, yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

Baca juga: Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik Debt Collector, Bolehkah Ambil Paksa Kendaraan di Jalan?

Tampilan Toyota Fortuner faceliftTAM Tampilan Toyota Fortuner facelift

Berikut ini estimasi harga Toyota Fortuner setelah PPnBM 0 persen:

Harga Awal Toyota Fortuner
2.4 G M/T Rp 512.000.000
2.4 G A/T Rp 529.700.000
2.4 G A/T 4x4 Rp 637.700.000
2.4 VRZ A/T Rp 560.500.000
2.4 VRZ A/T TRD Rp 575.100.000
2.4 VRZ A/T 4x4 Rp 711.600.000

Estimasi Harga Baru Toyota Fortuner
2.4 G M/T Rp 409.600.000, diskon Rp 102.400.000
2.4 G A/T Rp 423.760.000, diskon Rp 105.940.000
2.4 G A/T 4x4 Rp 382.620.000, diskon Rp 255.080.000
2.4 VRZ A/T Rp 448.400.000, diskon Rp 112.100.000
2.4 VRZ A/T TRD Rp 460.080.000, diskon Rp 115.020.000
2.4 VRZ A/T 4x4 Rp 426.960.000, diskon Rp 284.640.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau