Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Bus Perintis yang Masih Merintih

Kompas.com - 11/03/2021, 10:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelayanan angkutan perintis diselenggarakan pertama kali tahun 2001 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Memasuki usianya yang ke 20, pelayanan angkutan jalan perintis sudah diselenggarakan di 32 provinsi di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan angkutan jalan perintis diharapkan dapat mengembangkan potensi perekonomain daerah. Keberadaan bus keperintisan sangat penting dan diharapkan oleh masyarakat di daerah pedalaman yang belum terjangkau sarana transportasi umum secara optimal.

Begitu juga dengan jenis kendaraan yang dioperasikan, tidak hanya dapat mengangkut penumpang, akan tetapi diberikan ruang untuk menempatkan barang. Pada  2021, pemerintah mengucurkan Rp 134,9 miliar untuk 324 trayek di 32 provinsi.

Baca juga: Tak Bawa Surat Hasil Rapid Antigen ke Puncak, Siap-siap Putar Balik

Perjuangan bus MTIDOK. MTI Perjuangan bus MTI

Namun, walaupun sudah cukup lama beroperasi, bus perintis masih mendapatkan masalah saat beroperasi. Salah satu yang menjadi masalah dalam operasional bus perintis ini yaitu kondisi jalan yang buruk.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, Trayek bus perintis yang melintasi kondisi jaringan jalan rusak masih cukup banyak.

“Ada trayek bus keperintisan yang melintasi aliran sungai tanpa jembatan. Walaupun aliran sungai itu tidak begitu deras, tetapi saat tiba musim hujan, bus keperintisan tidak dapat beroperasi,” ucap Djoko dalam siaran resmi yang Kompas.com terima Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Piston Honda PCX 160 Bermasalah Dibawa ke AHASS, Langsung Ganti Baru

Suasana kabin bus perintisDOK. MTI Suasana kabin bus perintis

Tentu saja dengan jalan rusak tersebut, menyebabkan waktu tempuh bertambah lama, armada bus cepat rusak, ketidaknyamanan terjadi. Jika dibiarkan seperti ini, wilayah yang dihubungkan oleh bus perintis akan tetap tertinggal.

“Seharusnya dapat dipastikan terlebih dulu urusan kondisi jaringan jalan sudah baik, sehingga ketika bus keperintisan beroperasi dapat melancarkan mobilitas orang dan barang yang diangkut,” kata Djoko.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan dapat mendiskusikan dengan Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kemen. BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau