Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Mobil Cipete Raya, Ingat Lagi Aturan Batas Kecepatan di Jalan

Kompas.com - 08/03/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman video detik-detik kecelakaan yang terjadi di Cipete Raya, Jakarta Selatan tengah menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat dua pengendara motor yang sedang melintas di kawasan Cipete Raya, tak berselang lama terlihat mobil sedan melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan roda empat lain dari arah berlawanan.

Kedua mobil itu langsung bertabrakan dan terpental ke sisi kiri dan kanan jalan. Salah satu mobil yang berada di sisi kiri jalan menyenggol dua pengendara motor tersebut hingga terjatuh.

Baca juga: Intip Harga Honda PCX 150 Bekas di Jawa Tengah

Kepala Unit Laka Lantas Porles Metro Jakarta Selatan AKP Suharna mengatakan, tabrakan tersebut terjadi di depan Rumah Makan Aroma Padi, Cipete Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.30 WIB pagi, Minggu (7/3/2021).

“Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Dua pengendara motor alami luka ringan. Sementara dua pengendara mobil yang saling bertabrakan mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujar Suharno dikutip dari Kompas.com Megapolitan, Minggu (7/3/2021)

Saat ini Porles Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan dua sepeda motor tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis)

Terkait kejadian tersebut, pengemudi harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika berada di jalan raya. Terutama, harus sadar bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan minimum dan maksimal yang harus dipatuhi.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan.

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Baca juga: Harga Honda Vario 150 Seken di Jawa Tengah, di Bawah Rp 20 Juta

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau