Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tabrakan Mobil Cipete Raya, Ingat Lagi Aturan Batas Kecepatan di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman video detik-detik kecelakaan yang terjadi di Cipete Raya, Jakarta Selatan tengah menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat dua pengendara motor yang sedang melintas di kawasan Cipete Raya, tak berselang lama terlihat mobil sedan melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan roda empat lain dari arah berlawanan.

Kedua mobil itu langsung bertabrakan dan terpental ke sisi kiri dan kanan jalan. Salah satu mobil yang berada di sisi kiri jalan menyenggol dua pengendara motor tersebut hingga terjatuh.

Kepala Unit Laka Lantas Porles Metro Jakarta Selatan AKP Suharna mengatakan, tabrakan tersebut terjadi di depan Rumah Makan Aroma Padi, Cipete Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.30 WIB pagi, Minggu (7/3/2021).

“Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Dua pengendara motor alami luka ringan. Sementara dua pengendara mobil yang saling bertabrakan mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujar Suharno dikutip dari Kompas.com Megapolitan, Minggu (7/3/2021)

Saat ini Porles Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan dua sepeda motor tersebut.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan.

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/08/070200815/tabrakan-mobil-cipete-raya-ingat-lagi-aturan-batas-kecepatan-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke