Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Bekasi, Ini Pelanggaran yang Diincar dan Posisi Kameranya

Kompas.com - 07/03/2021, 08:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Bekasi akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.

Rencananya, kamera ETLE telah dipasang simpang Jalan RE Martadinata, depan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Titik ini dipilih karena merupakan akses bagi kendaraan dari arah barat menuju timur atau Karawang maupun sebaliknya.

Baca juga: Berikut Daftar Harga BBM Shell dan Pertamina per Maret 2021

Tampak Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, Jumat (5/10/2018).KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI Tampak Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, Jumat (5/10/2018).

AKBP Ojo Ruslani, Kasatlantas Polrestro Bekasi, mengatakan, pengemudi yang melanggar marka jalan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman dan sebagainya akan ditilang dengan ETLE.

“Kami masih melakukan sosialisasi tilang elektronik tersebut,” ujar AKBP Ojo Ruslani, dilansir dari laman NTMC Polri (6/3/2021).

Dia berharap, dengan penerapan tilang elektronik ini masyarakat semakin patuh dalam berlalu lintas.

Ini dimaksudkan supaya tercapai tujuan untuk mengurangi tingkat pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Bekasi.

Baca juga: LG Akan Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Akhir Maret 2021

Ilustrasi surat tilang elektronik.Dok. Bambang Widjo Purwanto Ilustrasi surat tilang elektronik.

“Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam penuh. Nantinya, dikembangkan dengan menambah titik-titik jalan yang dipasang kamera elektronik,” kata Ojo.

Nantinya, para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera dari nomor polisi, akan diberikan surat tilang yang dikirim ke rumah.

Penyelesaian tilang dilakukan melalui pembayaran di Bank BRI dan apabila denda tilang tidak dibayar maka pajak kendaraan akan diblokir.

Baca juga: Tanggapan Pengelola Tol Cipali soal Bus yang Ugal-ugalan

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Penerapan sistem tilang elektronik ini kerjasama dengan Ditlantas Polda Metro, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait lainnya.

"Kita mulai terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya ialah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” ucap Ojo.

10 Polda

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menargetkan setidaknya 10 polda siap menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam 100 hari masa jabatannya.

Sigit mengatakan telah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) agar secepatnya menyiapkan pengembangan layanan ETLE.

"Saya harapkan dalam 100 hari ini minimal ada 10 polda yang bisa melakukan pelayanan tilang ETLE," kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com