Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak 0 Persen Mulai Berlaku, Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta

Kompas.com - 01/03/2021, 08:34 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil baru berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Ada total 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan insentif PPnBM hingga nol persen. Enam diantaranya diwakilkan dari merek Toyota.

Baca juga: Cuma 21 Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Ini Daftarnya

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, setidaknya ada enam mobil baru yang mendapatkan diskon pajak mobil baru.

Bahkan ada yang mendapatkan diskon hingga 65 juta.

Berikut daftar harga mobil baru Toyota setelah mendapat diskon pajak mobil baru, berlaku per 1 Maret 2021:

Vios G CVT : Rp 281,6 juta ( turun Rp 65,25 juta)

Yaris TRD CVT 3AB : Rp 279,5 juta ( turun Rp 19,75 juta)

Sienta V CVT : Rp 274,7 juta ( Rp 20,15 juta)

Avanza 1.3 G MT : Rp 206,7 Mio ( Rp 13,85 juta)

Veloz 1.5 MT : Rp 224,3 juta ( Rp 14,95 juta)

Rush TRD AT : Rp 251,5 juta ( Rp 17,6 juta)

Sedan Toyota Vios jadi salah satu pilihan di IIMS 2018Kompas.com/Setyo Adi Sedan Toyota Vios jadi salah satu pilihan di IIMS 2018

“Itu adalah tipe-tipe yang paling laris dari masing-masing model mobil Toyota,” ujar Anton Jimmi saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Anton mengatakan, penurunan harganya memang bervariasi. Mulai dari Rp 13 juta bahkan sampai Rp 65 juta.

“Yang paling besar adalah Toyota Vios, karena PPnBM untuk jenis sedan memang lebih besar (30 persen),” kata Anton.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Insentif Pajak untuk Mobil Baru

Regulasi

Manteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bsia menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasol produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen,” tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021. Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021.

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung setidaknya ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Nissan juga disebut dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikarenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com