JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Pasuruan mengaku kecewa dengan maraknya komunitas motor yang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans, karena tak memiliki standar operasional prosedur (SOP).
Bahkan pada kasus tertentu, prilaku tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan dan pengendara lain, termasuk dirinya sendiri. Alasan ini membuat aktivitas pengawalan serupa dilarang.
"Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien Covid-19 pun kewenangan Polri dalam lakukan pengawalan, bukan klub motor atau sukarelawan," kata Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Yusuf dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Selama Pandemi Penjualan Bus Bekas Mengalami Peningkatan
Lagipula, lanjut dia, pengawalan sudah tertuang dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Ada tiga ayat dalam pasal tersebut, yakni untuk kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dengan bunyi sirine.
Kedua, petugas kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Serta ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
“Adanya sukarelawan memang baik, namun harus melihat-lihat kondisi yang ada seperti apa dan bagaimana. Legalitasnya juga seperti apa kalau memang klub motor pengawal ambulans tersebut dibentuk,” ucap Yusuf.
Baca juga: Nissan Terra Tutup Usia di Indonesia
Ironisnya, di wilayah Pasuruan sering petugas kepolisian tidak pernah mendapat informasi pengawalan ambulans. Malah, klub relawan itu yang selalu update.
“Padahal kami pernah bilang kepada petugas ambulans di RSUD Bangil, jika ada pasien urgent atau membawa pasien bahkan jenazah covid-19, mohon untuk segera memberi tahu dan meminta tolong dalam hal pengawalan," ucap dia.
"Nyatanya sampai sekarang tidak ada laporan sama sekali,” kata Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.