Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sopir Angkot Lawan Arah Tabrak Motor, Pilih Denda atau Dibui?

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia, terlihat jelas sopir angkot yang nekat melawan arah hingga menabrak pengemudi motor yang sedang melintas di ruas jalan tersebut.

Perilaku sopir angkot yang ugal-ugalan saat berkendara masih sering terjadi di Indonesia. Padahal sudah jelas mengemudikan angkutan harus lebih berhati-hati lantaran tanggung jawab pengemudi membawa banyak nyawa di dalamnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengubah mental seorang pengemudi itu tidak semudah kata-kata. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengawasan di lapangan.

Menurut Sony, soal penindakan tersebut harus konsisten dilakukan secara berkala, langsung tegur dan ditindak supaya jera. Dengan begitu, harapannya perilaku pengemudi bisa berubah dan lebih mementingkan keselamatan di jalan raya.

Hukuman bagi pengendara yang ugal-ugalan

Tertera dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih tepatnya pada Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum juga sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa sanksi pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh, isinya sebagai berikut:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/25/070200015/sopir-angkot-lawan-arah-tabrak-motor-pilih-denda-atau-dibui-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke