JAKARTA, KOMPAS.com - Curah hujan tinggi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya belum lama ini membuat sejumlah ruas jalan tergenang air. Bahkan pada titik tertentu, tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor karena bahaya.
Bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi, bisa segera melakukan pengurusan klaim jika terendam banjir. Tak perlu lagi khawatir atas dampak kerugian materil yang ditimbulkan.
Hanya saja ada beberapa hal yang harus dipastikan supaya klaim bisa diterima. Salah satunya, asuransi perlindungan terkait sudah diiperluas khususnya mencangkup klausul soal banjir.
Baca juga: Lakukan Ini Setelah Mobil Dipaksa Menerjang Banjir
"Pada beberapa kasus tertentu, pemegang polis atau pemilik kendaraan bisa ditolak klaimnya karena ada hal tidak sesuai dengan kesepakatan seperti belum diperluas," kata CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor beberapa waktu lalu.
Kemudian, pemilik kendaraan dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang banjir. Terlebih lagi, jika genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.
“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.
Jika semuanya sudah sesuai, cara pengurusan klaim cukup mudah yaitu menghubungi perusahaan asuransi terkait melalui telpon atau layanan serupa.
Baca juga: Tenang, Motor yang Terendam Banjir Bisa Benar Kembali Seutuhnya
“Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra
"Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.