JAKARTA, KOMPAS.com – Insentif PPnBM untuk pembelian mobil baru telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Kamis (11/2/2021).
Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa insentif PPnBM diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu.
Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dengan kandungan lokal 70 persen.
Melihat persyaratan ini berarti hanya pabrikan yang memiliki fasilitas perakitan di Indonesia saja yang bisa menikmati regulasi tersebut, terutama pabrikan asal Jepang.
Baca juga: Diproduksi sejak 2019, Berapa Unit Mobil Esemka yang Terjual?
Seperti Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, serta Nissan karena menggunakan fasilitas Mitsubishi.
Kemudian pabrikan asal China, misalnya Wuling dan DFSK. Sementara merek Eropa memang ada yang dirakit secara CKD (Compeletely Knocked Down), namun kandungan lokalnya tak mencapai 70 persen.
Toyota barangkali jadi merek yang paling banyak menyediakan mobil di bawah 1.500 cc. Beruntung semuanya telah diproduksi di dalam negeri.
Baca juga: Estimasi Harga Honda Jazz dkk Setelah PPnBM 0 Persen dan Diskon
Begitu juga dengan Mitsubishi, produk Xpander dan L300 yang masuk dalam kriteria relaksasi tersebut sudah diproduksi secara lokal.
Sementara Daihatsu harus merelakan All New Sirion tak mendapat insentif PPnBM. Meski memiliki kapasitas 1.300 cc, hatchback ini didatangkan secara utuh dari Malaysia.
Sama halnya dengan Honda, untuk mobil di bawah 1.500 cc yang diimpor dari luar negeri tinggal New City saja (CBU Thailand).
Baca juga: Dapat PPnBM 0 Persen dan Diskon, Harga Low MPV Bisa Semurah LCGC
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.