Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komponen yang Perlu Diperiksa Setelah Mobil Terjang Banjir

Kompas.com - 26/11/2024, 16:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketika musim hujan beberapa wilayah ada yang mengalami banjir akibat curah hujan tinggi, hal ini tentu membuat pengguna jalan khususnya pengendara mobil terganggu.

Bahkan, ketika nekat melewati banjir mobil bisa saja mengalami kerusakan, sehingga penting bagi pemiliknya untuk segera memeriksa komponen vital.

Iwan, Pemilik Iwan Motor Honda Auto Clinic mengatakan, ada beberapa komponen yang wajib diperiksa setelah mobil menerjang banjir.

Baca juga: Suzuki di Antara Invasi Merek China dan Kondisi Market yang Negatif

“Pertama, kabin mobil, apakah kemasukan air, kalau iya segera keringkan dengan melepas karpet dasar atau mudahnya dibawa ke salon mobil,” ucap Iwan kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Kemudian, Iwan mengatakan, kelistrikan pada mobil seperti sistem kabel dan terminal aki perlu dikeringkan bila terkena air. Selain itu, periksa oli-oli, bila perlu ganti oli-oli.

Iwan juga menyarankan untuk memeriksa kondisi rem mobil secara menyeluruh, mengingat sistem pengereman merupakan salah satu komponen vital yang langsung berhubungan dengan keselamatan berkendara.

“Periksa rem empat roda dan hand rem, bersihkan dan lumasi ulang caliper-calipernya,” ucap Iwan.

Baca juga: Viral Kasus Mobil Rusak karena Pertamax, Simak Lagi Jenis SPBU Pertamina

Terakhir, cuci mobil terutama bagian kolong secara menyeluruh untuk menghilangkan kotoran, lumpur, atau garam jalan yang bisa menempel setelah menerjang banjir.

Dengan memeriksa komponen dan melakukan perawatan setelah mobil menerjang banjir, pemilik kendaraan dapat mencegah kerusakan serius yang dapat terjadi akibat masuknya air ke dalam sistem vital kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah Jadi 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau