JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada Rabu (27/11/2024). Ini sehubungan dengan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
“Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Baca juga: TVS Ronin Tampil Keren dengan Sentuhan Modifikasi Plug and Play
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam unggahan tersebut juga dituliskan bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), berbunyi “Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan”.
View this post on Instagram
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Ramai Oli Mesin Diesel Dipakai untuk Motor, Apa Efeknya?
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.