Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ban Mobil Punya Garansi?

Kompas.com - 15/02/2021, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBan merupakan komponen penting penunjang keselamatan pada mobil. Selain itu, satu set ban memiliki harga yang lumayan mahal, bisa sampai jutaan rupiah. Dengan begitu, apakah ban memiliki garansi?

Berdasarkan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI), memang ada garansi pada ban selama lima tahun terhitung sejak masa produksi.

Kode produksi ban sendiri bisa dilihat pada dinding ban, biasanya terdiri dari empat angka.

Dua angka pertama menunjukkan minggu produksi dan dua lagi untuk tahun produksinya. Dengan begitu, apakah pemilik ban bisa mengklaim jika mengalami kerusakan ban?

Baca juga: Harga All New Honda PCX 160 di Jawa Tengah

Ban benjolMSN.com Ban benjol

Garansi yang ditanggung produsen ban maksudnya yaitu kalau terjadi akibat dari kesalahan produksi,” kata On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal, kepada Kompas.com belum lama ini.

Kesalahan produksi misalnya seperti adanya material asing yang menempel di permukaan ban. Namun sebenarnya ketika ban diproduksi sudah melewati berbagai quality check, sehingga sangat jarang ban yang cacat tetap dijual di pasaran.

“Selain itu, jika ban baru dipasang lalu benjol sebelum dipakai, bisa kita cek dulu. Tapi kalau sudah dipakai lalu benjol, itu tidak bisa klaim garansi, karena sudah pasti karena pemakaian,” ucap Zulpata.

Baca juga: Tak Hanya Untung, Beli Mobil dengan Insentif Juga Ada Ruginya

Jika kerusakan ban yang disebabkan pemakaian, sudah hampir pasti tidak bisa klaim garansi. Memang ada saja pemilik ban yang mengklaim garansi setelah melihat bannya benjol, nanti diperiksa dengan teliti dan disampaikan penyebabnya ke pemakai.

“Jadi kalau ada benjol karena pemakaian, biasanya kelihatan bekas-bekasnya. Benang yang ada di dinding ban ada yang putus akibat tekanan udara kurang lalu membentur benda keras, jadi saat diisi lagi, jadi benjol,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau