JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan mobil dikabarkan mengalami kerusakan ban usai melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di KM 39 arah Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Peristiwa tersebut viral usai videonya diunggah ke media sosial. Terlihat deretan mobil yang mengalami kerusakan ban langsung menepi di pinggir jalan.
Jika sampai mengalami pelek peang akibat menghantam lubang di jalan tol, pengemudi bisa saja meminta ganti rugi. PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang.
Baca juga: Kasus Puluhan Mobil Hajar Lubang di Tol, Kenapa Pelek Bisa Pecah?
Agus Pramono, Area Manager Jasamarga Tollroad Operator mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamana kepada pengguna jalan.
Langkah itu juga sesuai dengan keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;
“Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.”
Agus mengatakan, merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang, dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku.
Baca juga: Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir
“Batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080,” ujar Agus, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.