Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan PPnBM Berlaku 1 Maret 2021, Pedagang Mobil Bekas Bisa Rugi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan insentif dengan menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai berlaku pada Maret 2021. Hadirnya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan stimulus ekonomi di awal tahun.

Adanya kebijakan ini memang hanya berlaku untuk mobil baru dengan kubikasi di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Kebijakan ini memang berlaku untuk mobil baru, lalu bagaimana efeknya ke pasar mobil bekas?

Salah satu pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua Joni Gunawan mengatakan, pasar mobil bekas pastinya bakal terdampak dengan adanya kebijakan tersebut. Efeknya langsung kepada pedagang dan harga dari mobil yang dijual.

“Pertama, efek langsung ke pedagang mobil bekas pasti lebih sepi. Lalu harga pedagang beli mobil bekas juga turun sekitar 10 persen,” ucap Joni kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Joni mengatakan, saat ini orang yang mau membeli mobil juga masih bingung karena showroom belum mengeluarkan harga setelah PPnBM 0 persen. Selain itu, para pedagang juga merugi jika tiba-tiba ada kebijakan ini.

“Pedagang mobil bekas rata-rata modalnya tinggi. Lalu tiba-tiba PPnBM 0 persen, mereka harus jual di bawah modal alias rugi,” kata Joni.

Selain itu, rata-rata pembeli mobil baru akan melakukan tukar-tambah. Karena adanya kebijakan tersebut, yang mau menjual mobilnya juga akan mengalami penurunan harga, ada harga revisi sekitar 10 persen.

“Memang ada sekitar 10 persen sampai 20 persen pembeli mobil baru yang enggak menjual mobil lamanya, tapi rata-rata beli mobil tukar tambah,” ucapnya.

Joni mengatakan, jika belum ada aturan dan harga jelas berapa penurunannya setelah terkena insentif, kebanyakan orang akan wait and see, menunda dahulu pembeliannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/13/133108215/penerapan-ppnbm-berlaku-1-maret-2021-pedagang-mobil-bekas-bisa-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke