JAKARTA, KOMPAS.com - Musim penghujan pengendara motor mesti ekstra waspada terutama saat melintasi genangan air atau jalan yang relatif licin.
Tak jarang untuk mendapat traksi lebih baik pengendara motor kemudian mengurangi tekanan udara ban. Tujuannya supaya permukaan ban yang menyentuh jalan lebih banyak.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, mengatakan, cara tersebut bukannya salah, hanya saja hal tersebut tidak perlu dilakukan selama kembangan ban masih bagus.
Baca juga: Tren Modifikasinya Meningkat, Ini Pilihan Pelek ala JDM
"Tekanan angin pada ban sebaiknya sesuai dengan ukuran standar. Nah jika melewati jalan licin atau hujan apabila kondisi kembangan ban masih dalam kondisi yang baik tentunya tidak perlu untuk mengurangi tekanan angin," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Agus mengatakan, hal terpenting adalah menjaga agar kondisi kembangan ban masih dalam kondisi baik.
"Justru dengan tekanan angin yang kurang maka motor akan terasa seperti goyang dan lebih sulit untuk bermanuver," katanya.
Tingkat keausan ban dapat dilihat dari tanda segitiga yang ada pada pinggiran ban atau biasa disebut Tread Wear Indicator (TWI).
"Kalau kita tarik ke tengah maka ada bagian karet yang berlebih di tengah-tengah ulir kembangan ban. Jika karet tersebut sudah sejajar atau sama rata dengan kembangan ban, maka sebaiknya ban diganti karena daya cengkramnya sudah tidak maksimal," katanya.
Baca juga: Buat Newbie, Begini Trik Terabas Genangan Air Pakai Mobil Matik
Ade Rohman, Asisten Manajer Technical Service PT Daya Adicipta Motora (DAM), menjelaskan, alur ban berfungsi untuk membelah air. Sedangkan tekanan udara agar pengendalian setang lebih ringan.
"Tekanan angin pada matik di roda depan 28 psi hingga 30 psi dan untuk roda belakang menggunakan tekanan angin sekitar 31 psi hingga 33 psi," ujar Ade, dalam keterangan resminya.
Adapun untuk motor bebek, depan dianjurkan 29 psi hingga 30 psi dan dan belakang 31 psi hingga 33 psi. Tipe motor sport, tekanan ban depan 39 psi hingga 41 psi dan roda belakang 39 psi hingga 41 psi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.