JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Februari 2021. Namun kali ini PPKM berlaku dalam skala mikro.
Meski demikian, tetap ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan baik dalam negeri dan internasional masih sama dan berlaku hingga 22 Februari 2020.
Baca juga: PPKM Mikro Diberlakukan, IIMS Hybrid 2021 Diundur ke April
"Mulai 9 sampai 22 Februari diberlakukan perpanjangan dari peraturan tersebut. Aturannya masih sama," kata Wiku dalam keterangan resminya secara virtual, Senin (8/2/2021).
Secara garis besar, tiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Untuk perjalanan darat menuju Pulau Bali, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, pelaku juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum berangkat.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, baik antarprovinsi, kabupaten, atau kota, yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak menggunakan rapid test antigen atau GeNose bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Baca juga: Naik Bus dari Terminal Pulogebang Kini Gratis Diperiksa GeNose
Pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Khusus selama libur panjang atau keagamaan seperti imlek, Wiku mengatakan perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan persyaratan sebagai berikut :
1. Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah.
3. Selama perjalanan dilaksanakan pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan.
Baca juga: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Menurun
Sementara untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan ragam tes tadi sebagai syarat perjalanan. Begitu juga untuk perjalanan dalam wilayah aglomerasi layaknya kawasan Jabodetabek tidak diwajibkan menunjuk surat hasil tes.
Namun demikian, Wiku menjelaskan bila diperlukan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah bisa melakukan tes acak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.