Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ojol dan Taksi Online Boleh Angkut Penumpang Saat PPKM Jawa Bali

Kompas.com - 22/01/2021, 11:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Langkah ini dilaksanakan guna menekan angka penyebaran virus corona alias Covid-19 usai periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seiring hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menerbitkan aturan baru.

Baca juga: Bantu Perbaiki Mushala, Anggota MACI Gresik Rela Lelang Motor Antik

Direstui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Peraturan Gurbernur Nomor 3 Tahun 2021 resmi diterapkan pada periode yang sama. Di sana beberapa aspek terkait aktivitas warga diatur, termasuk transportasi konvensional ataupun daring.

Menariknya, tak seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama, ojek pangkalan dan online boleh mengangkut penumpang. Namun, pihak terkait patut memenuhi syarat tertentu, yakni selalu menerapkan protokol kesehatan.

GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.Dok GRAB GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.

Di antaranya, mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, disinfektan kendaraan usai digunakan, pakai sarung tangan, tidak mengemudi saat sedang sakit, serta dilarang berkerumun lebih dari lima orang di pangkalan.

“Agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar,” tulis aturan itu.

Sementara itu, untuk taksi online mengikuti ketentuan pembatasan di transportasi umum dan perseorangan yang diatur dalam Pasal 24 ayat 4.

Baca juga: Peta Kekuatan Line-up Honda di Mata Pebalap Test

Di mana dinyatakan bahwa kapasitas angkut mobil penumpang, bus, serta angkutan perairan dan pekeretaapian maksimal 50 person dari kapasitas angkut kendaraan masing-masing.

Lebih khusus terhadap mobil barang, paling banyak mengangkut dua orang per baris kursi. Pelanggar akan dikenakan sanki berupa denda Rp 50 juta.

Jika pelanggaran diulang maka izin angkut dibekukan sementara hingga pencabut izin. Petunjuk teknis soal ketentuan pembatasan dan sanksi akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau