JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan persiapan untuk implementasi program kerja 100 hari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, mengenai penindakan hukum lalu lintas secara elektronik berbasis IT.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, berdasarkan rapat yang digelar kemarin, program terkait kembali diingatkan supaya tim Satgas bisa menjalaninya secara optimal.
Lalu pada kesempatan sama, ditegaskan pula bahwa tilang konvensional atau manual tetap diterapkan di ruas-ruas yang belum bisa menerapkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Tilang konvensional atau manual tetap akan diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE," kata Istiono, Rabu (3/2/2021).
Adapun pelanggaran yang dikedepankan adalah kendaraan berlawanan arah, tidak mengenakan pelengkap berkendara, tidak ada dokumen sah berkendara, dan sebagainya.
"Segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya sebagaimana tertera di UU Nomor 22/2019 akan tetap diterapkan dengan tilang manual," ucap dia.
Sementara untuk pengembangan pelayanan SIM berbasis IT, lanjutnya, juga akan disiapkan dengan adanya ujian daring bagi pemohon. Tetapi, tidak untuk pelaksanaan uji praktiknya.
“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” papar Istiono.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/04/114100215/etle-belum-diterapkan-bukan-berarti-bebas-melanggar-lalu-lintas