Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ETLE Belum Diterapkan, Bukan Berarti Bebas Melanggar Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan persiapan untuk implementasi program kerja 100 hari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, mengenai penindakan hukum lalu lintas secara elektronik berbasis IT.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, berdasarkan rapat yang digelar kemarin, program terkait kembali diingatkan supaya tim Satgas bisa menjalaninya secara optimal.

Lalu pada kesempatan sama, ditegaskan pula bahwa tilang konvensional atau manual tetap diterapkan di ruas-ruas yang belum bisa menerapkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Tilang konvensional atau manual tetap akan diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE," kata Istiono, Rabu (3/2/2021).

Adapun pelanggaran yang dikedepankan adalah kendaraan berlawanan arah, tidak mengenakan pelengkap berkendara, tidak ada dokumen sah berkendara, dan sebagainya.

"Segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya sebagaimana tertera di UU Nomor 22/2019 akan tetap diterapkan dengan tilang manual," ucap dia.

Sementara untuk pengembangan pelayanan SIM berbasis IT, lanjutnya, juga akan disiapkan dengan adanya ujian daring bagi pemohon. Tetapi, tidak untuk pelaksanaan uji praktiknya.

“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” papar Istiono.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/04/114100215/etle-belum-diterapkan-bukan-berarti-bebas-melanggar-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke