JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini kecelakaan lalu lintas terjadi dan menimpa anggota Satlantas yang sedang mengendarai motor.
Terlihat dalam video yang viral di media sosial, pelaku seperti sengaja menabrakkan mobil ke anggota yang sedang mengejar kendaraan tersebut.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Hasan Genggong, Kanigaran, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021).
Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Sigit Raharjo mengatakan, anggota yang menjadi korban adalah Aipda Ivan Setiarso. Korban telah dilarikan ke RSUD Wonolangun karena mengalami luka ringan.
Baca juga: Darurat BBM Nyaris Habis, Tak Perlu Matikan AC Cukup Lakukan Ini
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut Sigit, sopir tersebut sebelumnya telah berurusan dengan tim gabungan yang sedang melakukan operasi yustisi.
Saat itu, sopir nekat menerobos penyekatan yang dilakukan tim gabungan operasi protokol kesehatan
“Kami mau kasih masker, tapi malah kabur dan membuat luka petugas,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).
Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, setiap pengguna jalan ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian wajib untuk menghentikan kendaraannya.
Baca juga: Adu Mesin Honda PCX 160 dengan Nmax 155, Siapa Unggul?
Lihat postingan ini di Instagram
Hal ini dilakukan untuk memberikan keterangan dan tidak boleh melarikan diri, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tengang LLAJ Pasal 264.
“Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.