Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Jatuh dan Terserempet, Jangan Kabur bila Dikejar Petugas

Kompas.com - 03/02/2021, 14:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini kecelakaan lalu lintas terjadi dan menimpa anggota Satlantas yang sedang mengendarai motor.

Terlihat dalam video yang viral di media sosial, pelaku seperti sengaja menabrakkan mobil ke anggota yang sedang mengejar kendaraan tersebut.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Hasan Genggong, Kanigaran, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021).

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Sigit Raharjo mengatakan, anggota yang menjadi korban adalah Aipda Ivan Setiarso. Korban telah dilarikan ke RSUD Wonolangun karena mengalami luka ringan.

Baca juga: Darurat BBM Nyaris Habis, Tak Perlu Matikan AC Cukup Lakukan Ini

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFIA - Fact (@infia_fact)

Menurut Sigit, sopir tersebut sebelumnya telah berurusan dengan tim gabungan yang sedang melakukan operasi yustisi.

Saat itu, sopir nekat menerobos penyekatan yang dilakukan tim gabungan operasi protokol kesehatan

“Kami mau kasih masker, tapi malah kabur dan membuat luka petugas,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, setiap pengguna jalan ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian wajib untuk menghentikan kendaraannya.

Baca juga: Adu Mesin Honda PCX 160 dengan Nmax 155, Siapa Unggul?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Hal ini dilakukan untuk memberikan keterangan dan tidak boleh melarikan diri, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tengang LLAJ Pasal 264.

“Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

“Dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 265 ayat 3. Kalau ada unsur kesengajaan, bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: Langka, Toyota Limo Transmisi Matik Bekas Taksi Dijual Rp 90 Jutaan

Pelaksanaan Operasi Zebra di Jakarta PusatDok. Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat Pelaksanaan Operasi Zebra di Jakarta Pusat

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang diberhentikan oleh petugas pasti ada alasannya.

“Dalam kondisi apa pun pasti ada sesuatu, bukan iseng, memang biasanya karena ugal-ugalan atau ada kesalahan yang disembunyikan,” ucap Sony kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, jadi enggak boleh ada alasan kabur untuk menghindar,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau