Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ngebut, Persimpangan Jadi Titik Paling Rawan Kecelakaan

Kompas.com - 02/02/2021, 18:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rekaman kecelakaan tengah viral di media sosial. Kecelakaan tersebut terjadi Senin (1/2/2021), belangsung di alun-alun Cibingbin, Kuningan Jawa Barat yang melibatkan dua pengendara sepeda motor.

Dari rekaman tersebut terlihat pengemudi motor yang sedang melaju kemudian dari sisi lain, datang sepeda motor yang melaju kencang.

Tabrakan pun tidak terhidarkan dan menyebabkan kedua pengemudi motor itu terpelanting dari kendaraannya.

Baca juga: Apa Itu Sepatu Rem atau Brake Shoe?

Kejadian ini pun mendapat tanggapan dari banyak warganet yang perhatian dengan keselamatan saat berkendara di persimpangan jalan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, persimpangan jalan memang merupakan lokasi rawan kecelakaan.

Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” ujar Sony kepada Kompas.com di Jakarta belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Walaupun terdapat lampu lalu lintas, faktanya banyak masyarakat yang menganggap lampu tersebut hanya sebagai penghias jalan.

Masih banyak pengemudi yang meluncur meski lampu masih berwarna merah, atau berlomba membunyikan klaskson padahal lampu hijau belum menyala.

“Kecelakaan di persimpangan bisa terjadi karena pengemudi tidak waspada, meskipun persimpangan merupakan jalan lurus dan lampu lalu lintas sudah berwarna hijau, sebaiknya pengemudi tetap mengurangi keepatan kendaraan ketika ingin melewati persimpangan,” ujar Sony.

Bekendara di persimpangan yang utama adalah kontrol emosi, kedepankan kewaspadaan dengan bersiap mengerem dan memberi kesempatan kepada pihak lain jika perlu.

“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif jika memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” kata Sony.

Baca juga: Berantas ODOL, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Secara Nasional

Aturan

Jika menilik kembali, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 113, cara dan etika berkendara ketika dipersimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,Korlantas Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.

Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.Korlantas Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com