JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, mobil ambulans yang sedang membawa pasien, tidak diberi jalan oleh mobil MPV yang tepat berada di depannya. Video ini diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis, Kamis (28/1/2021).
Pada keterangannya, kejadian tersebut terjadi di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat. Dalam unggahan tersebut, terlihat mobil Xpander hitam dengan sengaja menghalangi laju Ambulans yang sedang rujukan dari Puskesmas Rengasdengklok menuju RSUD Karawang.
Terkait hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengingatkan sekali lagi, bahwa ambulans merupakan kendaraan yang harus di prioritaskan.
“Saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas, dengan ancama kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat (4),” ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.
Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat dihubungi Kompas.com, mengatakan, masyarakat harus empati ketika mendengar ada mobil ambulans hendak melintas sebaiknya langsung minggir dan memberikan ruang agar bisa melaju.
Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hak Diskresi
Jusri menambahkan, pengguna jalan wajib punya empati terhadap ambulans yang tengah bertugas mengantarkan pasien. Mengingat kondisi darurat, upaya memberikan jalan adalah langkah yang tepat.
Tapi, pengemudi ambulans juga wajib paham dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Jusri, meskipun mobil ambulans mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan ketika sedang membawa pasien bukan berarti punya hak diskresi.
“Seberapapun daruratnya pasien yang dibawa, mereka (ambulans) tidak punya hak diskresi dalam rekayasa lalu lintas,” kata Jusri.
Kecuali, jika mobil ambulans tersebut dikawal oleh polisi lalu lintas sehingga dia bisa menggunakan jalur yang tidak seharusnya. Artinya, meski ambulans mendapatkan prioritas di jalan, juga tidak boleh semena-mena, tetap harus patuh terhadap rambu lalu lintas, misalnya tidak menerobos lampu merah dan lainnya.
“Ketika pengemudi menerobos lampu merah, melakukan contraflow, masuk jalur busway, (ambulans) tidak punya hak kecuali mereka dikawal oleh polisi lalu lintas,” ucap Jusri.
Hanya saja, menurutnya, selama ini masih banyak salah kaprah terkait penggunaan jalan maupun pengawalan. Sehingga, seolah-olah selain polisi lalu lintas, termasuk relawan berhak melakukan pengawalan dan mendapatkan diskresi dalam rekayasa lalu lintas.
“Salah kaprah, kelompok tertentu (relawan) menggunakan jalan di ruang publik seperti pernikahan, kematian, ambulans, mereka tidak boleh. TNI pun yang dilakukan pengawalan juga salah, dan dalam training saya sampaikan kepada mereka,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/29/070200315/kasus-ambulans-terjadi-lagi-ingat-kendaraan-dengan-hak-utama-di-jalan