Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menyanggah Surat Tilang Elektronik dari Polisi

Kompas.com - 27/01/2021, 15:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang eletronik merupakan cara baru penindakan pelanggaran lalu lintas. Namun, sistem ini tidak benar-benar sempurna.

Sebab, kadang masih terjadi pemilik kendaraan yang tidak merasa melakukan pelanggaran, tapi tetap dikirimi surat pemberitahuan tilang elektronik.

Baca juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang yang dituduhkan.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Tapi, pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata Fahri.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya

Surat tersebut merupakan langkah awal di mana pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ujar Fahri.

Fahri menambahkan, konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https:// etle-pmj.info/. Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

Jangan dianggap remeh, karena jika tidak ada konfirmasi, otomatis mendapatkan surat tilang dan diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau