JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan meningkatkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan melakukan penambahan 50 kamera pengawas.
Bahkan kamera pengawas tersebut nantinya tidak hanya ditempatkan di ruas jalan utama saja, tetapi juga di jalur busway hingga jalan tol.
Penerapan tilang elektronik ini juga sejalan dengan program calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengedepankan penindakan secara elektronik.
Tujuannya adalah untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang kerap terjadi penyimpangan.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tercapture kamera. Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beberapa jenis pelanggaran yang diincar tilang elektronik di antaranya;
1. Menggunakan Gawai
Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi. Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya dengan bermain ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.