Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya

Kompas.com - 25/01/2021, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan meningkatkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan melakukan penambahan 50 kamera pengawas.

Bahkan kamera pengawas tersebut nantinya tidak hanya ditempatkan di ruas jalan utama saja, tetapi juga di jalur busway hingga jalan tol.

Penerapan tilang elektronik ini juga sejalan dengan program calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengedepankan penindakan secara elektronik.

Tujuannya adalah untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang kerap terjadi penyimpangan.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tercapture kamera. Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa jenis pelanggaran yang diincar tilang elektronik di antaranya;

Ilustrasi orang menyetir sambil main handphonefreepik.com Ilustrasi orang menyetir sambil main handphone

1. Menggunakan Gawai

Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi. Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya dengan bermain ponsel.

Untuk pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

2. Tidak mengenakan helm

Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Bersihkan seat beltacijogja.com Bersihkan seat belt

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau