JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung selama 14 hari, pelanggaran lalu lintas di Kota Depok terbilang cukup banyak. Satlantas Polres Depok berencana untuk menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada September mendatang.
Kasat Lantas Polres Depok Kompol Erwin Aras Genda, mengatakan, pihaknya bakal bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memberlakukan ETLE atau tilang elektronik.
“Kami informasikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, saat ini evaluasinya adalah Depok menjadi penyumbang terbesar pelanggaran yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya” ujar Erwin, seperti dilansir dari laman Humas Polri (10/8/2020).
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP2020, Quartararo Masih Teratas, Binder Kelima
Menurutnya, pelanggaran melawan arus menjadi yang terbanyak dengan jumlah mencapai 2.600 orang dikenakan sanksi tilang, dan 4.600 pelanggar lainnya dikenakan sanksi teguran simpatik.
Angka pelanggaran yang tinggi di kota Depok akan menjadi bahan evaluasi kepolisian dan pemerintah setempat dalam memupuk kesadaran masyarakatn untuk tertib berlalu lintas.
“Oleh karena itu kita mengantisipasi, bekerja sama dengan Pemkot Depok bulan depan kita akan melaunching pemberlakukan ETLE,” ucap Erwin.
Baca juga: Rumors Generasi Baru Honda PCX Siap Meluncur di Indonesia
Erwin menambahkan, titik yang menjadi target pemasangan ETLE adalah di kawasan Margonda, tepatnya di sekitar Jalan Juanda. Serta di Jalan Raya Bogor sekitar kawasan Cisalak.
“Ini menjadi sasaran pertama program ini. Harapan kami minggu depan pemasangan sarana dan prasarana, sehingga pertengahan September, ETLE ini bisa dilaunching,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.