Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria APAR untuk Mobil Sesuai Aturan Dirjen Perhubungan Darat

Kompas.com - 18/01/2021, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Jumlah APAR 1 buah

4. Memiliki masa kedaluwarsa hingga 8 tahun lamanya

5. APAR diletakkan di tempat

a. Dapat dijangkau oleh pengemudi maupun penumpang

b. Mudah dibuka dan dioperasionalkan saat indikasi kebakaran

6. APAR juga harus menyertakan informasi mengenai tata cara penggunaan yang mudah dibaca.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau