Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kriteria APAR untuk Mobil Sesuai Aturan Dirjen Perhubungan Darat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Darat menggulirkan aturan mengenai adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam mobil.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.

Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Kemudian pada ayat (3) dikatakan “Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."

Pada ayat (4) dijelaskan “Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."

Kebijakan ini salah satunya bertujuan untuk menekan risiko adanya korban jiwa yang disebabkan kecelakaan mobil terbakar.

Meski belum ada kepastian kapan aturan baru ini diterapkan, tetapi ada kemungkinan Januari atau Februari aturan ini sudah mulai berlaku.

APAR yang diwajibkan tersedia di setiap mobil ini sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut mempunyai spesifikasi tersendiri yang tentunya sesuai digunakan untuk memadamkan kebakaran mobil.

Mengenai kriteria APAR khusus mobil ini sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 6
Yakni;

1. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit

a. Benda padat (A)

b. Benda cair atau gas (B), dan

c. Instalasi listrik bertegangan

2. Bahan pemadam tidak beracun

3. Jumlah APAR 1 buah

4. Memiliki masa kedaluwarsa hingga 8 tahun lamanya

5. APAR diletakkan di tempat

a. Dapat dijangkau oleh pengemudi maupun penumpang

b. Mudah dibuka dan dioperasionalkan saat indikasi kebakaran

6. APAR juga harus menyertakan informasi mengenai tata cara penggunaan yang mudah dibaca.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/18/071200715/ini-kriteria-apar-untuk-mobil-sesuai-aturan-dirjen-perhubungan-darat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke