JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Saat melakukan pembayaran pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di beberapa daerah juga mewajibkan adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya, bisa tidak jika KTP digantikan dengan identitas diri yang lain semisal dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengingat, identitas tersebut keduanya memiliki data diri dan alamat yang sama.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan, selama ini KTP memang menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan saat membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Di dalam pasal 79 bahwa aturan penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a terdiri atas mengisi formulir permohonan.
Sedangkan untuk pasal 79 ayat (1) huruf b, dijelaskan mengenai syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Bagi pemilik kendaraan perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
“Sesuai aturan tersebut sudah dijelaskan yaitu penggunaan KTP dan bukan (identitas) yang lain,” ujar Martinus kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Martinus melanjutkan, dalam keadaan tertentu, seperti KTP masih dalam proses pencetakan atau hilang pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama salah satunya SIM.
“Misalkan saja saat pajak ternyata KTP-nya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya. Seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT setempat,” tuturnya.
Martinus juga mengatakan, bagi pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang tersebut jika memang masih ada.
Dengan melengkapi beberapa syarat tambahan tersebut, pajak kendaraan tetap bisa dilakukan seperti pada umumnya meski tidak menggunakan KTP.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
“Atau kalau tidak, bisa juga menggunakan surat keterangan (suket) sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTP-nya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan,” tuturnya.
Penggunaan KTP saat pembayaran pajak kendaraan, kata Martinus, salah satunya adalah untuk data kendaraan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selama ini NIK hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.
“Penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu relevansinya adalah dengan penerapan pajak progresif kendaraan selain itu juga penerapan tilang elektronik (etle),” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.