Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 16/01/2021, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti diketahui Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penggunaan KTP sebagai syarat wajib pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Di pasal 79 bahwa aturan penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a terdiri atas mengisi formulir permohonan.

Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling

Sedangkan untuk pasal 79 ayat (1) huruf b, dijelaskan mengenai syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Bagi pemilik kendaraan perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Ternyata KTP tidak hanya sekadar menjadi syarat pajak saja, tetapi ada fungsi lain terkait dengan penerapan kebijakan pemerintah salah satunya pajak progresif.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, syarat KTP untuk pajak kendaraan sudah diatur dalam peraturan yang ada.

“Sebagaimana dijelaskan dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 bahwa yang diwajibkan adalah KTP. Di KTP terdapat Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu kaitannya dengan pajak progresif,” ujar Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Di samping itu, Martinus menambahkan, NIK yang ada pada KTP tersebut tidak hanya untuk pajak progresif saja. Tetapi, juga untuk penindakan pelanggaran lalu lintas seperti penerapan tilang elektronik.

Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.KOMPAS.Com Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.

“Penggunaan KTP juga berkaitan dengan keperluan penindakan pelanggaran. Seperti tilang elektronik (ETLE) data yang dipakai juga berdasarkan NIK di KTP,” tuturnya.

Baca juga: Jakarta PSBB Ketat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Tanpa Harus ke Samsat

Pada kesempatan berbeda, kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto menyampaikan hal yang sama.

Penggunaan KTP pemilik untuk pajak kendaraan menjadi syarat wajib karena sudah diatur dalam Perkap nomor 5 tahun 2012.

“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai
Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” kata Tavip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau