JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti diketahui Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Penggunaan KTP sebagai syarat wajib pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Di pasal 79 bahwa aturan penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a terdiri atas mengisi formulir permohonan.
Sedangkan untuk pasal 79 ayat (1) huruf b, dijelaskan mengenai syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Bagi pemilik kendaraan perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Ternyata KTP tidak hanya sekadar menjadi syarat pajak saja, tetapi ada fungsi lain terkait dengan penerapan kebijakan pemerintah salah satunya pajak progresif.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, syarat KTP untuk pajak kendaraan sudah diatur dalam peraturan yang ada.
“Sebagaimana dijelaskan dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 bahwa yang diwajibkan adalah KTP. Di KTP terdapat Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu kaitannya dengan pajak progresif,” ujar Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Di samping itu, Martinus menambahkan, NIK yang ada pada KTP tersebut tidak hanya untuk pajak progresif saja. Tetapi, juga untuk penindakan pelanggaran lalu lintas seperti penerapan tilang elektronik.
“Penggunaan KTP juga berkaitan dengan keperluan penindakan pelanggaran. Seperti tilang elektronik (ETLE) data yang dipakai juga berdasarkan NIK di KTP,” tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto menyampaikan hal yang sama.
Penggunaan KTP pemilik untuk pajak kendaraan menjadi syarat wajib karena sudah diatur dalam Perkap nomor 5 tahun 2012.
“Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai
Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” kata Tavip.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/16/110200815/ini-alasan-kenapa-ktp-jadi-syarat-wajib-saat-bayar-pajak-kendaraan