JAKARTA, KOMPAS.com – Lewat aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), alat pemadam api ringan (APAR) kini wajib berada di mobil-mobil keluaran baru.
Aturan soal APAR sudah termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, penggunaan APAR bisa menjadi pertolongan pertama untuk mencegah kebakaran menjalar lebih luas.
Baca juga: Bus Baru PR Sukun, Pakai Bodi Double Decker dari Karoseri Laksana
“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” ujar Risal, kepada Kompas.com (14/1/2021).
Agar bisa digunakan saat keadaan darurat, APAR sebisa mungkin harus diletakkan di dekat pengemudi. Sebab lokasi penyimpanan ini berperan penting dalam efektivitas menangani kebakaran.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pada dasarnya semua jenis APAR cocok untuk kendaraan.
Baca juga: Begini Wujud Avanza Listrik yang Siap Diproduksi Mulai 2022 ?
“Hanya masalah peletakannya saja yang harus benar, artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan fix terikat,” ucap Sony, kepada Kompas.com (14/1/2021).
Menurut Sony, pada dasarnya penyimpanan APAR boleh di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya.
“Misal di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan. Penting juga menginformasikan kepada para penumpang letak dan cara penggunaannya,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.