Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kewajiban, Begini Cara Aman Simpan APAR di Mobil

Kompas.com - 15/01/2021, 12:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lewat aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), alat pemadam api ringan (APAR) kini wajib berada di mobil-mobil keluaran baru.

Aturan soal APAR sudah termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, penggunaan APAR bisa menjadi pertolongan pertama untuk mencegah kebakaran menjalar lebih luas.

Baca juga: Bus Baru PR Sukun, Pakai Bodi Double Decker dari Karoseri Laksana

Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR)Gridoto.com/Radityo Herdianto Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR)

“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” ujar Risal, kepada Kompas.com (14/1/2021).

Agar bisa digunakan saat keadaan darurat, APAR sebisa mungkin harus diletakkan di dekat pengemudi. Sebab lokasi penyimpanan ini berperan penting dalam efektivitas menangani kebakaran.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pada dasarnya semua jenis APAR cocok untuk kendaraan.

Baca juga: Begini Wujud Avanza Listrik yang Siap Diproduksi Mulai 2022 ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil merek Range Rover terbakar di Tol Dalam Kota Cawang-Otista, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  Mobil terbakar di bahu jalan tol.   Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes  Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Range Rover terbakar pada pukul 09.00 WIB.  “Kejadian jam 09.00 di KM 1 200 arah Cawang. Mobil Range Rover,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020) pagi.  Sambodo terlihat memantau langsung proses pemadaman mobil Range Rover.   Ia hadir sekitar pukul 09.46 WIB.  Pantauan dari akun TMC Polda Metro Jaya, asap hitam terlihat mengepul dari mobil yang terbakar.  “Bagi pengendara, diharap menghindari jalur tersebut. Situasi arus lalu lintas terpantau padat,” tulis akun TMC Polda Metro.  Petugas pemadam kebakaran juga sudah terlihat memadamkan api yang membakar mobil Range Rover.  Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ruwanto mengatakan, kebakaran mobil sudah bisa diatasi.  Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat diterjunkan untuk memadamkan mobil Range Rover yang terbakar.  Api kini sudah bisa dipadamkan.Dok. TMC Polda Metro Jaya JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil merek Range Rover terbakar di Tol Dalam Kota Cawang-Otista, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Mobil terbakar di bahu jalan tol. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Range Rover terbakar pada pukul 09.00 WIB. “Kejadian jam 09.00 di KM 1 200 arah Cawang. Mobil Range Rover,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020) pagi. Sambodo terlihat memantau langsung proses pemadaman mobil Range Rover. Ia hadir sekitar pukul 09.46 WIB. Pantauan dari akun TMC Polda Metro Jaya, asap hitam terlihat mengepul dari mobil yang terbakar. “Bagi pengendara, diharap menghindari jalur tersebut. Situasi arus lalu lintas terpantau padat,” tulis akun TMC Polda Metro. Petugas pemadam kebakaran juga sudah terlihat memadamkan api yang membakar mobil Range Rover. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ruwanto mengatakan, kebakaran mobil sudah bisa diatasi. Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat diterjunkan untuk memadamkan mobil Range Rover yang terbakar. Api kini sudah bisa dipadamkan.

“Hanya masalah peletakannya saja yang harus benar, artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan fix terikat,” ucap Sony, kepada Kompas.com (14/1/2021).

Menurut Sony, pada dasarnya penyimpanan APAR boleh di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya.

“Misal di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan. Penting juga menginformasikan kepada para penumpang letak dan cara penggunaannya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau