Ari menjelaskan, penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi.
Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Baca juga: Nissan Note e-Power Bakal Ramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia
Lihat postingan ini di Instagram
“Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 79.500 menjadi Rp 71.500, dan Golongan V yang semula Rp 119.000 menjadi Rp 103.500 atau turun sebesar 13 persen,” ujarnya.
“Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp 26.000 menjadi Rp 23.500 atau turun sebesar 10 persen, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan” kata Ari.
Selain itu, tarif jalan tol di Palikanci, jalan tol Semarang Seksi A,B,C dan jalan tol Surgem juga menyesuaikan tarif dengan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.
Baca juga: Rapor Daihatsu di 2020, Sigra Jadi Tulang Punggung
Lihat postingan ini di Instagram
“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi,” ucap Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano, pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp 21.000 menjadi Rp 18.000 atau turun sebesar 14 persen serta Golongan V yang semula Rp 32.000 menjadi Rp 30.000 atau turun sebesar 6 persen.
“Yang membedakan, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan total investasi sebesar Rp 2,85 Triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019,” kata dia.
Baca juga: 40 Unit Maung Pindad Resmi Diserahkan ke TNI
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut ini besaran kenaikan tarif ruas tol Jasa Marga:
1. Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp 15.000,- menjadi Rp 16.000.-
Gol II: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-
Gol III: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-
Gol IV: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-
Gol V: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan