JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan mutasi kendaraan harus dilakukan saat pemilik kendaraan akan melakukan proses balik nama dan kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas berasal dari luar daerah.
Hanya saja, tidak sedikit yang enggan melakukan mutasi untuk balik nama lantaran beranggapan proses perpindahan yang ribet dan memakan waktu lama.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi, berikut syarat, alur dan biaya mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri
Syarat mutasi kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
6. Untuk badan hukum:
– Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi
– Keterangan domisili
– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.